Rabu, 05 Agustus 2015

Cara Legal Mengakali DP Mobil Baru

Cara Legal Mengakali DP Mobil Baru
By : Resa Azhara

Tercetus adanya aturan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memberlakukan DP (down payment) minimal 30% melalui surat edaran Bank Indonesia Nomor 15/40/DKMP.

Aturan tersebut berlaku karena banyaknya lembaga pembiayaan yang menyediakan DP seminim mungkin untuk meningkatkan kreditur di perusahaannya. Efeknya, berpotensi besar terhadap lembaga pembiayaan itu sendiri, karena bertambahnya jumlah kredit macet.

Sehingga aturan itu pun dibuat, untuk kredit kendaraan roda empat minimal 30% untuk keperluan produktif lembaga pembiayaan.

Dengan adanya aturan tersebut yang ditekankan adalah perusahaan jasa keuangan itu tetap mengedepankan bisnis secara berhati-hati, sehing­ga penyaluran pembiayaan tetap berkualitas dan mampu menopang perekonomian Indonesia.

Jika melihat aturan tersebut, tentu cukup memberatkan konsumen yang hendak membeli mobil baru dengan cara kredit, namun memiliki dana yang pas-pasan.

Namun banyak jalan menuju Roma. Ada beberapa cara untuk mendapatkan mobil baru dengan cara kredit, namun dengan DP atau biaya yang bersahabat dengan kantung tapi tetap legal untuk dilakukan.
Bandingkan bunga yang diberikan pada kredit usaha di beberapa lembaga pembiayaan Sesuai dengan perjanjian, biaya asuransi bisa dimasukan kehutang pokok
KREDIT USAHA

“Sebenarnya produk kredit ini disediakan oleh lembaga pembiaya­an, salah satunya BCA Finance yang memilki produk Kredit Usaha,” ujar Punto Nugroho, Deputy Director PT BCA Finance.

Terlihat cukup mena­rik, karena dengan menggunakan kredit usaha, Anda mendapatkan DP minimum 25%. Jelas lebih meringankan walaupun berselesih 5%, dari kredit kendaraan bermotor yang mengharuskan DP 30%.

Untuk persyaratannya pun tentu lebih selektif dari kredit konvensional. Karena calon debitur harus melampirkan aplikasi berupa SIUP (surat izin usaha perdagangan), TDP (tanda daftar perusahaan), SKU (surat keterangan usaha) dan NPWP perusahaan.

MENGALIHKAN BIAYA ASURANSI

Ada cara lain untuk me­ringankan DP yang akan Anda bayar. Sudah menja­di kewajiban konsumen untuk mengikuti asuransi, agar kedua belah pihak tidak dirugikan.

“Untuk biaya asuransi bisa dimasukkan ke hutang pokok, untuk meringankan konsumen,” tambah Punto. Untuk masalah bunga yang diberikan sama dengan hutang pokok yang berlaku.

Jika Anda mengambil tenor 3 tahun dengan bunga sebesar 5% dan biaya asuransi ingin dimasukkan ke hutang pokok, bunga yang diberikan pun sama, yaitu 5%.
SIUP dan TDP jadi persyaratan aplikasi untuk mengajukanmelalui kredit usaha

TENOR PANJANG

Ternyata de­ngan mengambil kredit yang memiliki tenor panjang pun cukup membantu konsumen. Cara ini untuk membantu meringankan DP, dengan konsekuensi masa kredit Anda akan lebih lama.

Secara tidak langsung, Anda mendapatkan DP yang lebih rendah dan biaya cicilan per bulan menjadi lebih rendah. Hal itu karena cicilan dialihkan ke masa kredit yang lebih panjang.

Namun jika dikalkulasi total pembayaran Anda akan lebih besar ketimbang mengguna­kan tenor pendek. Hal tersebut dikarena Anda mendapatkan bunga yang lebih besar.

source: autobild.co.id